Ratna Sarumpaet Ciptakan Berita Hoax, Teman Terancam Penjara 6 Tahun. Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setia ditanah air. Kabar Berita Mengenai salah satu aktivis Partai Gerindra

Ratna Sarumpaet Ciptakan Berita Hoax, Teman Terancam Penjara 6 Tahun. Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setia ditanah air. Kabar Berita Mengenai salah satu aktivis Partai Gerindra
Ratna Sarumpaet Ciptakan Berita Hoax

RATNA SARUMPAET CIPTAKAN BERITA HOAX YANG MENDADAK VIRAL DI MEDIA SOSIAL TERNYATA MEMBUAT PRO DAN KONTRA DI KUBU GERINDRA

Ratna Sarumpaet Ciptakan Berita Hoax, Teman Terancam Penjara 6 Tahun. Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setia ditanah air. Kabar Berita Mengenai salah satu aktivis Partai Gerindra. Yakni Ibu Ratna Sarumpaet yang kemarin dipukul orang tak dikenal. Tepatnya pada saat perjalannya menuju Bandara di bandung. Sangatlah Viral dan masyarakat kubu pendukung sempat terjadi Pro dan Kontra. Namun bukan hanya itu saja secara mengejutkan juga. Dimana  Ratna Sarumpaet mengakui telah mengarang cerita bohong. Terkait lebam - lebam yang berada di wajahnya. Untuk mencari alasan kepada keluarganya. Lebam tersebut diceritakannya akibat dipukul oleh beberapa orang. Padahal. Kata Ratna Sarumpaet lebam di wajahnya disebabkan. Oleh operasi sedot lemak pipi bulan lalu .

Sebelumnya Kisah pemukulan atau penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Lalu mendadak viral di media sosial. Sejumlah tokoh terutama teman dalam tim pemenangan. Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka ikut mengecam dan menyebarkan kejadian yang sempat dipercaya benar terjadi tersebut .

RATNA SARUMPAET CIPTAKAN BERITA HOAX TEMAN ATAUPUN YANG IKUT PENYEBAR AKAN DIKENAKAN SANKSI 6 TAHUN PENJARA DAN DENDA 1 MILIYAR

Terkait pengakuan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto. Telah menyatakan tidak akan menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Alasannya, Ratna bukan penyebar hoax di media sosial. Saat menyatakan masih menyelidiki. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta. Mengatakan bahwa pelaku penyebar hoax tersebut. Akan dijerat pasal dalam dua undang-undang. Keduanya UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008. Tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar" Tegasnya di Polda Metro Jaya .

Untuk Informasi - Infromasi dan Berita Lainnya Klik Disini .

Nico menambahkan mereka yang ikut memperkuat penyebaran berita bohong atau hoax. Juga akan diperiksa sebagai saksi. Penyidik Akan memeriksa alat buktinya sehingga membuat terang adanya tindak pidana. "Maka penting dalam memberitakan informasi. Untuk dicek dulu kebenarannya, Sehingga tidak ada misinformasi" Jelasanya Nico .
Share To:

DADUPOKER

Post A Comment:

0 comments so far,add yours