Istri Bos First travel |
ISTRI BOS FIRST TRAVEL MENANGIS BERKACA - KACA DIKATAIN MALING OLEH PARA KORBANYA
Istri bos First Travel Diteriaki Maling, Suami Hampir diamuk masa kasus penipuan. Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setia ditanah air. Istri First Travel yakni Annissa Khasibun, dihina oleh para korban penipuan di agen perjalanan Umra dan berpartisipasi dalam persidangan pengadilan di Jawa Barat .
"Wah, Maling ... Maling ... Maling Antisa, kembalikan uang saya Annis", - disebut korban Annisa, suami dan saudara perempuannya .
Ketika dia mendengar penghujatan, Annisa, mengenakan kemeja putih, dipadukan dengan jilbab hitam, mata Ennisa menangis. Annisa mencoba menahan air matanya sementara para korban terus membencinya dan bersumpah. Segera ruang sidang menjadi keras. Suara penghinaan dan kutukan tidak ditujukan kepada tiga terdakwa. Tiga dari mereka menetap di tempat terdakwa, Annisa duduk di tengah suami dan saudara perempuannya Kiki .
Istri Bos First Travel |
Atmosfir proses tidak berkontribusi lebih dan lebih lagi, karena korban terus menjerit semua kutukan. Annisa, yang mendengar penghujatan dan hinaan, tidak tahan dengan air mata. Air mata naik di ruang sidang, di mana suasananya menjadi lebih hangat .
"Maling ... Maling ... Maling ", kembali memanggil para korban .
ISTRI BOS FIRST TRAVEL MENANGIS SUAMI HAMPIR DIAMUK OLEH MASA
Berbagai jenis invasif terhadap ketiga terdakwa ini tidak hanya di ruang sidang. Pernah di PN Depok, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan, nama samaran Kiki sebelumnya pernah menjadi deputi jaksa agung Depok. Kemudian mereka dibawa ke ruang sidang dengan perusahaan yang ketat. Lima menit kemudian Andika Surahman turun dari bus penjara. Dia didampingi petugas yang akan dibawa ke pusat penahanan PN Depok. Begitu Andika meninggalkan bus tahanan. Masa yang sudah sangat emosi begitu melihatnya. Langsung menghampirinya dan hampir saja Andika mendapatkan amukkan Masa. Beruntung proses penjagaan ketat berhasil menyelamatkan dirinya .
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP .
Untuk Berita Seputar Indonesia Lainnya Klik Disini .