Kasus Video Porno Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tari Kembali Digugat. Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setia ditanah air. Sebelumnya dalam kasus Hubungan terlarang Ariel
Kasus Video Porno Ariel Noah |
KASUS VIDEO PORNO ARIEL NOAH DIGUGAT KEMBALI DIPERADILAN CUT TARI DAN LUNA MAYA AKAN MENJAWAB KEPASTIAN HUKUM
Kasus Video Porno Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tari Kembali Digugat. Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setia ditanah air. Sebelumnya dalam kasus Hubungan terlarang Ariel di Public sempat bocor. Dan menjadi topik berita hangat di tanah air ini. Dimana bocornya video panas ariel dengan Cut tari dan Lunya maya. Harus membuat Ariel sendiri sebagai terdakwa mendekam dibalik penjara. Kasus ini terjadi pada tahun 2010. Ariel sendiri sudah selesai menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara. Sementara Luna Maya dan Cut Tari sudah menjadi tersangka namun kasusnya seperti jalan di tempat. LP3HI mempertanyakan kelanjutan proses hukum setelah pihak kepolisian menetapkan Luna Maya dan Cut Tari. Dimana sebagai tersangka pada 9 Juli 2010 dengan sangkaan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) .
Didalam gugatan praperadilan ini merupakan upaya pihaknya. Untuk menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Ini Untuk mengklaim jika gugatan ini tidak dilayangkan berdasarkan permintaan dari Luna Maya atau Cut Tari. Dalam hal ini ada pihak tertentu yang secara tidak langsung. Dimana sama sekali tidak mengenal pula kedua artis tersebut .
KASUS VIDEO PORNO ARIEL NOAH TIDAK PERNAH DIHENTIKAN PENYELIDIKAN DARI KAPOLRI JENDERAL TITO
Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri. Dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Dikatakan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Tepatnya dalam kasus dugaan tindak pidana kesusilaan. Yakni bersama Nazriel Ilham alias Ariel Noah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kurniawan menjelaskan, dalam gugatan praperadilan yang teregistrasi dengan nomor 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL pihaknya meminta hakim memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus ini. Menurutnya, SP3 terhadap kasus yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari ini penting karena hukum tidak boleh menggantung nasib orang sebagai tersangka seumur hidupnya .
Menurut dirinya Didalam jawabannya kuasa hukum Kapolri menyatakan. Tidak pernah menghentikan penyidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari. Berdasarkan yang diajukan polisi sejumlah berkas bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sejak 4 Agustus 2010. Namun Kuasa hukum Kapolri itu tidak bisa menjawab. Apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21). Atau malah sebaliknya dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi polisi (P 19) .
Untuk Berita - Berita Lainnya Klik Disini .
Post A Comment:
0 comments so far,add yours