Lion Air Hukum Awak Yang Izinkan Neno Warisman Gunakan Mic Pesawat. Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setia ditanah air. Lagi - lagi kasus Bunda Neno kembali menghebohkan
Lion Air Hukum Awak Yang Izinkan Neno Warisman |
LION AIR HUKUM AWAK YANG IZINKAN NENO WARISMAN MENURUT UU ITU SUDAH MERUPAKAN SEBUAH PELANGGARAN DAN PATUT DI PERTANGGUNG JAWABKAN
Lion Air Hukum Awak Yang Izinkan Neno Warisman Gunakan Mic Pesawat. Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setia ditanah air. Lagi - lagi kasus Bunda Neno kembali menghebohkan Public. Dimana kampenya di Riau mengalami penolakan dari masyarakat. Sehingga dirinya yang membawa tema tagar 2019GantiPresiden. Harus berbalik Arah meninggalkan Riau untuk berbalik Arah. Negeri ini adalah Negara Demokrasi Masyarakat berhak menentukan pilihannya. Baik itu Presiden Kedepannya harus digantikan atau tidaknya. Tidak perlu repot - repot untuk berkampanye seperti ini. Sebab masa kampanye belum pada waktunya jadi tidak perlu dilakukan. Deklarasi yang isinya Provokator pemecah bela bangsa. Akan menimbulkan Pro dan Kontra terhadap masyarakat .
Bukan Hanya itu saja Neno yang gagal Kampanye di Riau. Dirinya terpaksa harus pulang menaiki maskapai penerbangan Lion Air. Namun ada saja lagi yang dirinya lakukan tak di sangka. Dimana Neno menggunakan Mic Pesawat secara Arogan. Yang parahnya hanya digunakan untuk melapaskan "CURHAT". Tentunya sangat mengganggu sekali aktivitas para penumpang lainnya. Ditambah lagi menurut UU itu merupakan pelanggara. Dan akan segera dipertanggung jawabkan .
LION AIR HUKUM AWAK YANG IZINKAN NENO WARISMAN TIDAK BOLEH TUGAS TERBANG ATAU DI GROUNDED SELAMA BEBERAPA BULAN
Mengenai hal ini pihak maskapai Lion Air mengakui. Dimana awak kabin telah melanggar aturan karena mengizinkan Neno Warisman. Tepatnya berbicara menggunakan perangkat Public Announcement (PA) di pesawat. Pada saat perjalanan penerbangan berlangsung. Maskapai Penerbangan Lion Air mengakui awak kabin penerbangan JT297 Rute Pekanbaru-Cengkareng. Telah melanggar aturan karena mengizinkan Neno Warisman berbicara. Menggunakan perangkat Public Announcement (PA) di pesawat tersebut. Pada Sabtu (25/8) di Bandara Pekanbaru. Padahal, Sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Perangkat PA itu hanya boleh digunakan kru kabin yang berwenang saja. Bukanya di gunakan untuk umum terutama untuk masyarakak diluar maskapai .
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan. Maskapai Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat. Baik pilot dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA. Berupa tidak boleh tugas terbang atau 'grounded' selama beberapa bulan lamanya .
Untuk Berita - Berita dan Informasi Berita Lainnya Klik Disini .
Post A Comment:
0 comments so far,add yours