Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari Masuk ke Pengadilan Negeri. Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setia ditanah air. Sebelum kita ketahui bersama Video Panas Ariel
Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari |
STATUS TERSANGKA LUNA MAYA DAN CUT TARI DIGUGAT UNTUK SEGERA DICABUT KEMBALI DAN DISELESAIKAN SECARA HUKUM
Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari Masuk ke Pengadilan Negeri. Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setia ditanah air. Sebelum kita ketahui bersama Video Panas Ariel sangat menghebohkan Public tanah air. Yang dimana membuat dirinya haru mendekam di penjara. Setelah bebas dan menjalani aktifitas musisinya sebagai anak band. Secara tidak diduga - duga kasus kini kembali di naikkan kembali ke peradilan negara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas. Gugatan praperadilan terkait status tersangka figur publik Luna Maya dan Cut Tari pada hari ini, Selasa (7/8/2018). Putusan ini merupakan jawaban atas gugatan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Yang bernomor 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL yang dilayangkan pada Juni 2018 silam .
LP3HI menggugat agar polisi menghentikan pengusutan kasus yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari. Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kesusilaan setelah video porno. Antara keduanya dengan Nazriel Ilham alias Ariel, vokalis grup musik Noah-dulu Peterpan, beredar di internet .
STATUS TERSANGKA LUNA MAYA DAN CUT TARI MASIH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS KESUSILAAN SAMPAI SEKARANG INI
Adi berharap hakim mengabulkan gugatan pihaknya dengan. Memerintahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Menurutnya Luna Maya dan Cut Tari adalah korban perbuatan orang lain yang tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. Kurniawan pun menyampaikan PN Jaksel memiliki sejarah membatalkan status tersangka. Seperti terhadap eks pemimpin perusahaan Permata Hijau Group, Toto Chandra, 2014 silam. Kurniawan melanjutkan, pengabulan gugatan yang dilayangkan pihaknya akan memberi pelajaran bagi. Penyidik kepolisian agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas. Dia berpendapat, dengan pengabulan gugatan itu maka tidak ada lagi. Tersangka-tersangka tindak pidana lain yang cemas atas kepastian nasibnya .
Polri sendiri juga telah memastikan bahwa. Didalam penyidikan terhadap tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Masih berjalan hingga saat ini. Kedua figur publik itu ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2010 dengan sangkaan Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan. Semua akan segera di tindak lanjuti agar tidak menimbulkan pro dan kontra kedepannya .
Untuk Berita - Berita Pemerintahan Lainnya Klik Disini .
Post A Comment:
0 comments so far,add yours