Begitu Bahagia Napi Korupsi Indonesia Menjadi Tersangka Koruptor. Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setia di tanah air. Bagi para koruptor anggota pemerintahan di Indonesia. Mereka hanya mendapatkan hukuman penjara
Begitu Bahagia Napi Korupsi Indonesia |
BEGITU BAHAGIA NAPI KORUPSI INDONESIA ITULAH AJAIBNYA PENEGAK HUKUM DI NEGERI INI
Begitu Bahagia Napi Korupsi Indonesia Menjadi Tersangka Koruptor. Seperti yang anda ketahui seluruh pembaca setia di tanah air. Bagi para koruptor anggota pemerintahan di Indonesia. Mereka hanya mendapatkan hukuman penjara selama beberapa tahun. Belum lagi di potong jika didalam penjara tidak bermasalah. Serta membayar seluruh denda - denda yang ditetapkan. Tentunya hukuman akan berkurang sesuai dengan UUD. Kurang enak apa coba hidup di Indonesia. Menjadi pelaku tindak kejahatan korupsi saja masih dilindungi hak-haknya. Dimanga untuk dapat kembali lagi menjadi Pejabat negara. Gimana tidak sumringah Napi korupsi saat ditangkap KPK. Mereka tetap senyum bahagia meskipun telah dijadikan tersangka. Hukum tidak memberikan efek jera bagi tersangka korupsi. Apa lagi rumah tahanan yang menampung merekapun. Dikatakan memberikan berbagai fasilitas dan keleluasaan bagi mereka .
Itulah ajaibnya penegakan hukum bagi Napi korupsi di Indonesia. Apalagi khususnya jika anggota DPR yang menjadi koruptor. Mereka - mereka ini yang dikatakan sudah tahu isi Undang-undang. Bahwa Mantan Napi tetap bisa menjadi anggota Legislatif. Mereka merasa nasibnya ini masih dilindungi oleh Undang-undang .
BEGITU BAHAGIA NAPI KORUPSI INDONESIA JANGAN SAMPAI MEREKA BISA MENCALONKAN DIRI LAGI BISA JADI MEREKA ADALAH ATM BERJALAN PARTAINNYA
Tidak ada Jaminan seorang pelaku kejahatan tidak akan mengulangi kejahatannya. Setelah mereka bebas dari tahanan. Argumentasi bahwa Mantan Napi sudah menjalankan hukuman tidaklah sepenuhnya bisa dianggap benar. Namun memberikan kembali peluang yang sama kepada mantan Napi. Yakni sama halnya memberikan peluang kepada mereka untuk mengulangi kejahatannya. Undang-undang Pemilu yang membolehkan Mantan Narapidana apa pun. Untuk menjadi anggota Legislatif atau Kepala Daerah harus direvisi. Sebagai Mantan Narapidana memang negara tidak membatasi hak asasi mereka. Tetapi hak mereka untuk kembali menjadi Pejabat negara harus dihilangkan. Secara moral mereka sudah cacat dimata masyarakatnya. Perbuatan mereka sangat melukai hati nurani rakyat .
Lembaga Legislatif sebagai sebuah institusi yang merancang. Beserta mengesahkan Undang-Undang. Harusnya lebih merepresentasikan kepentingan rakyat yang diwakilinya. Bukan mewakili kepentingan Partai atau golongannya. Jangan sampai setiap celah dan peluang malah menguntungkan mereka. Sangat mungkin para pelaku korupsi tersebut merupakan ATM Dari Partainya .
Untuk Berita dan Informasi - informasi Terkini Lainnya Klik Disini .
Post A Comment:
0 comments so far,add yours