Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto mengatakan enam perusahaan tersebut melakukan kecurangan dengan memalsukan data kepada industri pengolah gula rafinasi .
Ia mencontohkan ada perusahaan makanan dan minuman ini menyebut kebutuhannya mencapai 100 ton padahal realitanya hanya 10 ton,dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/2015 tentang ketentuan Impor Gula, Pasal 9, Ayat 2 disebutkan gula kristal rafinasi hasil industri hanya dapat diperdagangkan dan didistribusikan kepada industri. Gula jenis ini dilarang untuk diperdagangkan ke pasar di dalam negeri .
Enam perusahaan yang dicabut izinnya tersebut berada di Jakarta,Bogor,Depok,Tangerang,Bekasi (Jabodetabek),Yogyakarta dan Jawa Tengah,namun enggan menyebut identias perusahaan tersebut,enam perusahaan ini menjual gula kristal rafinasi tersebut melalui toko dagang (online) dan juga secara offline,kondisi ini membuat harga gula dari petani terganggu .
Kementerian Perdagangan pun merekomendasikan ke dinas daerah untuk mencabut enam perusahaan makanan dan minuman tersebut dan pihaknya juga melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian .
Post A Comment:
0 comments so far,add yours