Dibawah peraturan Pemarintahan Korea Selatan melarang Supermarket untuk mengunakan kantong pelastik,peraturan ini diwajibkan toko toko menawarkan pelanggannya tas belanja atau tas kertas yang bisa digunakan kembali .
Selain itu Pemerintahan juga mendorong warganya untuk menggunakan produk-produk yang didaur ulang,setidaknya 2.000 outlet ritel dan 11.000 Supermarket yang saat ini dilarang menberikan kantong plastik kepada pelanggan secara geratis menjadi objek aturan baru tersebut .
Dan sebanyak 18.000 toko roti pun juga dilarang memberikan kantong plastik setelah peraturan ini diterapkan,akan tetapi tempat pelastik untuk produk-produk basah seperti daging dan ikan masih di izinkan untuk digunakan oleh para konsumen .
Jika toko-toko tersebut yang melanggar peraturan akan dikenakan denda 3 juta won atau setara dengan 2.700 dollar AS,adapun kerja sama dengan pemerintah daerah Kementrian Lingkungan sempat berencana akan mengurangi penggunaan kantong plastik untuk pakaian di beberapa tempat perbelanjaan Supermarket dan Pasar tertentu .
Post A Comment:
0 comments so far,add yours