KPK Kasus Korupsi Zumi Zola Menerima Aliran Dana 40 Miliar Partai PAN Terlibat. Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar
KPK Kasus Korupsi Zumi Zola |
KPK KASUS KORUPSI ZUMI ZOLA DARI DOLLAR AMERIKA SAMPAI DOLLAR SINGAPURA SERTA MENERIMA 1 UNIT TOYOTA ALPHARD
KPK Kasus Korupsi Zumi Zola Menerima Aliran Dana 40 Miliar Partai PAN Terlibat. Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi diduga menggunakan uang yang diperoleh untuk berbagai keperluan. Salah satunya untuk membiayai kampanye Pilkada bupati dan wakil bupati Muaro Jambi. Adapun uang gratifikasi digunakan untuk membiayai kampanye pasangan Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno. Pasangan itu diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut jaksa Awalnya Zumi menunjuk Apif Firmansyah sebagai bendahara tim sukses. Dirinya pada pemilihan Gubernur Jambi. Apif sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi yang salah satu tugasnya adalah. Mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya .
Bukan hanya biaya tim sukses dan keluarga saja. Banyak lagi kasus yang menjerat Zumi ini. Sehingga banyak sekali pihak yang diduga terlibat. Dan sekarang Tim Penyidik KPK Sedang dalam proses penyelidikan. Apif menerima uang sejumlah juga sebesar 5 Miliar. Dimana dari rekanan yang digunakan untuk membiayai kampanye. Pada pasangan Masnah dan Bambang .
KPK KASUS KORUPSI ZUMI ZOLA KPK MENDUGA ADANYA ALIRAN DANA KE BEBERAPA ANGGOTA DPRD
KPK menetapkan Zumi Zola dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi. Arfan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek-proyek di Provinsi Jambi. Suap yang diduga diterima Zumi Zola dan Arfan senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi. Agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018. Sebelumnya sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut. Dikarenakan tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Menurut KPK jaminan yang dimaksud adalah uang suap. Atau yang sering disebut sebagai "Uang Ketok" .
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi. Dalam kasus ini, Zumi Zola dan Arfan disangkakan melanggarkan Pasal 12B atah pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP .
Untuk Berita Dan Informasi Tanah Air Lainnya Klik Disini .
Post A Comment:
0 comments so far,add yours