Pada kasus di daerah Jambi ini mungkin bisa membuat warga jera agar jangan coba-coba membuang sampah sembarangan,sudah terjadi di Jambi ada warga yang membuang sampah sembarangan dihukum dan di denda sebesar 20 juta .
Kasus ini bermula ketika warga sekitar kedapatan membuang sampah dahan kelapa dalam jumlah banyak di tempat pembuangan sampah atau (TPS) di kecamatan Jelung Kota Jambi tersebut,dan warga tersebut kemudian diamankan oleh satpol PP Kota Jambi untuk dimintai keterangan,pasalnya warga tersebut mambuang sampah di luar jam yang sudah berlaku sesuai aturan .

Pelaku tertangkap tangan oleh petugas karena membuang sampah di lokasi yang di larang membuang sampah pada waktu siang hari,adapun waktu yang telah berlaku untuk membuang sampah dari pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB,pelaku tersebut didenda 20 juta atau dengan tahanan penjara 45 hari,
pelaku tertbukti bersalah melanggar Perda Kota Jambi Nomor 8 tahun 2013 tentang pengolahan sampah .
Share To:

DADUPOKER

Post A Comment:

0 comments so far,add yours